Jakarta, Peristiwaterkini – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh keterangan dari saksi, ahli, serta bukti-bukti dokumen yang sah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tujuh orang tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam. “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Riva Siahaan (RV), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Selain itu, enam tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF dari PT Pertamina International Shipping, dan AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka lainnya adalah MKAR, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan beberapa pihak dalam struktur internal Pertamina serta perusahaan mitra. Kejaksaan Agung akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan korupsi yang merugikan negara.