Bersih Dari Minuman Keras! Sleman Perketat Pengawasan di Bulan Suci

Sleman, Peristiwaterkini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan, terutama di tempat-tempat yang menjualnya secara ilegal maupun secara daring.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan bahwa pengawasan ini sudah menjadi bagian dari tugas rutin pihaknya.

Namun, menjelang Ramadhan, intensitas pengawasan ditingkatkan guna mencegah peredaran minuman yang dapat merusak ketertiban umum.

“Pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras ini terus kami lakukan, dan menjelang Ramadhan ini kegiatan pengawasan lebih kami tingkatkan lagi,” ujarnya pada Selasa (25/02/2025).

Dasar hukum dari pengawasan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Dalam perda tersebut, jelas diatur bahwa hanya tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan di dalam hotel berbintang yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Selain itu, aturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditentukan.

Shavitri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satpol PP tidak hanya melakukan patroli langsung ke tempat-tempat penjualan, tetapi juga memantau peredaran minuman keras secara daring yang semakin marak terjadi.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran minuman ilegal, terutama menjelang bulan suci,” tambahnya.

Selain menegakkan peraturan daerah, pengawasan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan.

Konsumsi minuman beralkohol secara bebas dapat memicu gangguan sosial, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya.

Oleh karena itu, langkah preventif ini dianggap penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Sleman.

Tak hanya penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha agar memahami dampak negatif dari peredaran minuman oplosan.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk tidak mengonsumsi atau menjual minuman beralkohol secara ilegal.

Dengan meningkatnya pengawasan ini, Satpol PP Sleman berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa gangguan dari peredaran minuman beralkohol dan oplosan.

Kesadaran kolektif untuk mematuhi peraturan akan menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan.