OKU, Peristiwaterkini – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, pada 16 November 2024.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres OKU, lima orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan ini berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat seorang pemilik warung bernama Runtadi (50) mengalami aksi kekerasan dari kelompok pelaku.
“Tiga pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli, namun ketika berada di dalam warung, mereka langsung mengancam korban dengan senjata api. Korban yang mencoba melawan kemudian diikat dan dipukuli,” jelasnya.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur berbagai barang berharga, di antaranya satu unit mobil Colt Diesel, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp30 juta, serta sejumlah barang dagangan seperti rokok dan tabung gas.
Sebelum meninggalkan lokasi, mereka mengancam korban agar tidak melapor ke polisi.
Berbekal laporan korban, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada 19 Februari 2025, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku.
Dua tersangka utama, Joko Susilo dan Rudi Purwana, berhasil diringkus di Batumarta. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas menangkap tiga tersangka lain di lokasi yang berbeda.
Johan Efendi dan Zainal Abidin ditangkap keesokan harinya di dua lokasi terpisah, dengan Zainal Abidin kedapatan membawa senjata api rakitan.
Sementara itu, Agus Hermawan yang diduga sebagai perantara penjualan barang curian, diamankan bersama satu unit mobil truk Mitsubishi.
Penangkapan terakhir dilakukan di Kabupaten Banyuasin, di mana tersangka Bambang Irawan berhasil diringkus dengan senjata api rakitan di tangannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil truk Mitsubishi, BPKB dan STNK kendaraan curian, dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, serta berbagai barang yang diduga hasil kejahatan.
Kini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga keamanan lingkungan.