OKU, Peristiwaterkini – Dua oknum anggota Polres OKU, Sumatera Selatan, Briptu WH dan Briptu TR, ditangkap pada Sabtu (8/2) karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Iman Zamroni, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Masyarakat mengeluhkan adanya transaksi narkoba di Lorong Ayip Husen, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan bahwa salah satu pelaku, Briptu WH, tinggal di kos yang disebutkan. Ketika kamar kos Briptu WH digeledah, ditemukan dua klip narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram.
Briptu WH mengakui bahwa barang haram tersebut digunakan pribadi dan sesekali dijual kepada orang lain.
Meskipun demikian, karena barang bukti yang ditemukan tidak terlalu banyak, Briptu WH dijerat dengan proses hukum dan akan menjalani rehabilitasi.
Dalam pengembangan kasus, Briptu WH mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya, Briptu TR.
Pihak kepolisian segera memeriksa Briptu TR yang saat itu berada di Polres OKU.
Dari penggeledahan, ditemukan dua klip sabu seberat 0,76 gram dalam kotak rokok yang disimpan di sepatu Briptu TR.
Setelah diinterogasi, Briptu TR mengakui bahwa sabu itu miliknya, dan sebagian di antaranya dijual kepada Briptu WH.
Kepada penyidik, Briptu TR menyebut bahwa ia mendapat pasokan sabu dari Brigadir AR, seorang anggota Polres PALI yang dipindahkan ke Polres OKU setelah terkena demosi.
Kini, pihak kepolisian tengah memburu Brigadir AR, yang juga sudah dilaporkan ke Propam.
Kasus ini menyoroti peran aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan, namun justru terlibat dalam tindakan ilegal. Proses hukum terhadap kedua oknum ini terus berlanjut.