MUBA, Peristiawaterkini – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di dua kantor milik pengusaha Sumatera Selatan berinisial HA, pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di jalan tol Palembang-Jambi, seluas 34 hektare.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, memimpin langsung proses penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan M Isa Palembang dan di kantor Sekayu milik HA. Roy mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan mafia tanah.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Muba melakukan penggeledahan di dua tempat yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah,” ujar Roy Riyadi.
Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah berkas yang akan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Muba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya upaya untuk mengklaim tanah negara, bahkan bekas hutan belantara, dengan cara memalsukan dokumen tanah.
Modus operandi yang terungkap adalah bahwa pelaku mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya, padahal tanah itu sesungguhnya milik negara.
Roy juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan pengusaha HA dalam kasus ini. Diduga, HA menandatangani dokumen pemalsuan tersebut setelah dibujuk rayu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyidik menemukan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN).
Kejari Musi Banyuasin mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan proyek pemerintah, seperti pembangunan jalan tol, untuk kepentingan pribadi secara ilegal.
“Proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, sehingga sangat tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan secara ilegal,” tandas Roy Riyadi.