Kapolres OKU Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dua Oknum Polisi Terancam Dipecat

OKU, Peristiwaterkini – Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.

Hal ini menyusul penangkapan dua oknum polisi di Satuan Samapta Polres OKU yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami berkomitmen dalam perang melawan narkoba. Saat ini, dua oknum polisi tersebut sedang dalam proses hukum,” ujar AKBP Imam Zamroni pada Rabu (19/2/2025) malam.

Dua anggota kepolisian yang dimaksud adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Tri Okta Wijaya.

Keduanya tengah menjalani dua proses hukum, yakni pidana dan pelanggaran etik profesi Polri.

Artinya, selain menghadapi ancaman hukuman pidana, keduanya juga berpotensi dipecat dari institusi kepolisian.

 

Kapolres OKU menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan narkoba secara pribadi, melainkan juga dugaan peredaran barang haram tersebut kepada orang lain.

“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi bahwa mereka mengambil keuntungan dari narkoba yang mereka miliki,” ungkapnya.

Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan komitmen Polri dalam memberantas narkoba.

“Keduanya sudah ditahan sebagai tersangka pemilik narkoba, dan saat ini tengah diproses oleh Satuan Narkoba. Selain itu, mereka juga sedang menjalani proses pelanggaran etik profesi Polri yang ditangani oleh Seksi Propam,” tegasnya.

 

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Kapolres OKU menyatakan bahwa hukuman pidana bagi kedua tersangka akan ditentukan oleh keputusan hakim dalam persidangan.

Jika vonisnya memenuhi syarat untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), pihaknya akan mengajukan permohonan kepada pimpinan agar keduanya dipecat dari institusi kepolisian.

“Keputusan akhir menunggu hasil sidang pidana dan saran pendapat hukum terkait pelanggaran etik mereka,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk ketegasan dalam memberantas narkoba, Kapolres OKU mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut.

“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat narkoba, baik masyarakat maupun anggota kepolisian sendiri. Ini sesuai dengan arahan Presiden RI bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.

Dengan sikap tegas ini, Kapolres OKU berharap dapat memberikan efek jera serta memperkuat komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba.