Dua Oknum Polisi di OKU Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Satu Masih Buron

OKU, Peristiwaterkini – Dua anggota kepolisian di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Keduanya, yakni Briptu WH dan Briptu TR, yang bertugas di Satuan Samapta Polres OKU, kini menghadapi ancaman pemecatan.

Sementara itu, seorang rekan mereka, Brigadir AR, yang diduga sebagai pemasok utama sabu, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Lorong Ayip Husen, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas memastikan bahwa lokasi tersebut memang kerap digunakan untuk transaksi sabu.

 

Pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Briptu WH.

Saat penggeledahan di kamarnya, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,63 gram.

Saat diinterogasi, Briptu WH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya, Briptu TR.

Tidak lama berselang, polisi langsung menangkap Briptu TR di Polres OKU saat ia sedang bertugas.

“Dari tangan Briptu TR, kami menemukan dua kantong plastik bening berisi sabu seberat 0,76 gram yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujar Kapolres OKU.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Brigadir AR, yang sebelumnya bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Brigadir AR diketahui dipindahkan ke Polres OKU setelah terkena demosi akibat berbagai pelanggaran disiplin.

Tim Satres Narkoba Polres OKU segera bergerak untuk menangkap Brigadir AR. Namun, saat mendatangi kontrakannya di Baturaja, petugas tidak menemukan keberadaannya.

Pencarian berlanjut ke rumahnya di PALI, tetapi informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Brigadir AR sudah lama tidak pulang.

Kapolres OKU menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayahnya.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana dan kode etik Polri. Jika dalam persidangan mereka divonis lebih dari tiga bulan penjara, maka mereka akan menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Saat ini, polisi masih terus memburu Brigadir AR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.