OKU, Peristiwaterkini – Jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan, memarkir sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di sebuah jalan setapak di kawasan Pematang Danau Belidang, Desa Mendala.
Setelah mengunci stang motornya, korban berjalan menuju kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter.
Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Sontak, ia mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Merasa kehilangan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Peninjauan.
Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.18 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Yulilal Yusdi, S.I.Kom., bergerak menuju rumah EY di Desa Mendala.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Peninjauan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa.