Musi Rawas, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tim “Eagle Squad” yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dan dikomandoi Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, berhasil menangkap dua tersangka terkait peredaran sabu di lokasi berbeda pada Jumat (14/2/2025).
Tersangka pertama, Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, diringkus di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, pada pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu. Anwar berperan sebagai kurir, sedangkan Rio Saruji adalah pemilik barang haram tersebut,” ujarnya, Minggu (16/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Suro.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat melihat Anwar melintas dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernopol BG 5899 GV dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas segera melakukan penyergapan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih, diduga sabu, seberat bruto 3,37 gram.
Barang bukti ini ditemukan di atas aspal dekat lokasi penangkapan, setelah diduga sempat dibuang oleh tersangka.
Saat diinterogasi, Anwar mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang tak dikenal atas perintah Rio Saruji.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rio Saruji di Desa Bingin Jungut.
Rio mengakui telah menyuruh Anwar mengambil sabu dari sumber yang tidak diketahui untuk dibawa ke wilayahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.