Dua Perampok Bersenjata Api Ditembak Polisi, Satu Masih Buron

Muara Enim, Peristiwaterkini – Dua perampok bersenjata api yang beraksi di rumah warga di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa perampokan ini terjadi pada Kamis (30/1/2025) di rumah Pondasi (20), warga Dusun 2, Desa Hidup Baru.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yakni D (40), seorang residivis, dan J (22), ditangkap pada Jumat (7/2/2025) di Jalan Benakat-Servo.

“Kami berhasil menangkap D dan J di Jalan Benakat-Servo. Namun, saat akan ditangkap, mereka melakukan perlawanan, sehingga kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Kapolsek pada Senin (17/2/2025).

Aksi perampokan ini terjadi saat korban, Pondasi, sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.

Tiba-tiba, ia mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Ketika diperiksa, ia terkejut melihat tiga pria bertopeng.

Dua pelaku berada di warung, sementara satu lainnya langsung mengancam korban dengan senjata api, meminta harta benda yang ada di rumah.

“Di mana harta kau?” bentak salah satu pelaku. Korban yang ketakutan mengaku tidak memiliki banyak barang berharga.

Namun, pelaku terus mengintimidasi agar korban mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.

Ketakutan, korban memilih mengunci diri di kamar mandi. Sadar situasi semakin berbahaya, para pelaku panik dan kabur melalui jendela dapur setelah mendengar korban berteriak bahwa mertuanya akan segera pulang.

Setelah para pelaku melarikan diri, korban segera meminta pertolongan tetangga dan menyadari bahwa beberapa barang berharganya telah hilang.

Barang yang dicuri antara lain ponsel Realme 6 Pro, uang tunai Rp 2 juta, serta sejumlah rokok, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

 

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan D dan J, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, pisau, peluru, linggis, kunci T, dan ponsel milik korban.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih buron.