6 Oknum Wartawan Pemerasan Rp 300 juta Ditangkap Polisi

Sleman, Peristiwaterkini – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil menangkap enam orang yang mengaku sebagai wartawan setelah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial Miss X.

Para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebarkan informasi terkait korban.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025.

Para pelaku mendatangi rumah korban dan mengklaim telah melihatnya keluar dari sebuah hotel di Sleman bersama seorang pria.

Mereka kemudian mengancam akan memberitakan kejadian tersebut jika korban tidak memberikan uang yang diminta.

“Para pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta agar tidak memberitakan kejadian itu,” ujar Edy dalam konferensi pers.

Karena merasa takut, korban sempat menawar dan akhirnya menyepakati jumlah Rp 80 juta.

Pada hari yang sama, korban menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai pembayaran awal, sementara sisanya dijanjikan akan diberikan pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Merasa diperas, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka, yang terdiri dari empat pria dan dua wanita.

 

Enam tersangka yang diamankan yaitu:

DT (37), warga Bekasi, Jawa Barat

FMS (27), warga Bekasi, Jawa Barat

YDK (24), warga Bekasi, Jawa Barat

HB (55), warga Kotagede, Kota Yogyakarta

DTK (23), warga Klaten, Jawa Tengah

SH (27), warga Bekasi, Jawa Barat

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita 17 barang bukti, termasuk kartu pers, dua unit mobil, serta KTP milik para tersangka.

 

Polisi menegaskan bahwa para pelaku tidak memiliki identitas resmi sebagai wartawan. Kartu pers yang mereka gunakan tidak jelas asal-usulnya.

 

“Tidak ada identitas resmi yang menunjukkan mereka wartawan. Kami juga akan mendalami apakah ada keterkaitan dengan jaringan wartawan gadungan yang sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya,” kata Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta Sleman masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.