Banyuasin, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan aksi tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023.
Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya.
Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), H. Giovani, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
“Ada indikasi kuat bahwa retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru mengalir ke pihak-pihak tertentu. Bahkan, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat,” ujar Giovani, Selasa (11/2).
Tim Pidsus Kejari Banyuasin mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data penting yang diduga dapat mengungkap aliran dana mencurigakan dalam kasus ini.
Giovani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan retribusi parkir tersebut.
“Proses ini masih berjalan. Kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.
Penggeledahan ini menjadi kelanjutan dari upaya Kejari Banyuasin dalam membongkar kasus korupsi di wilayahnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin dalam kasus yang berbeda.
Giovani juga mengisyaratkan bahwa ke depan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada nama tersangka yang diumumkan dalam kasus ini. Namun, Kejari Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga menyeret pihak yang bertanggung jawab.