Sri Sultan HB X Serahkan 222 Serat Palilah kepada Warga Tunggularum

Sleman, Peristiwaterkini – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 Serat Palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi.

Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Tunggularum pada Selasa (11/2/2025) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi penggunaan tanah Kasultanan.

Putri Sri Sultan HB X, GKR Mangkubumi, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan Serat Palilah ini merupakan langkah untuk memberikan legalitas sementara atas pemanfaatan tanah Kasultanan.

“Sejak dihuni, warga belum memiliki izin resmi penggunaan tanah Kasultanan. Demi tertib administrasi, Kasultanan memberikan izin dalam bentuk Serat Palilah sebanyak 222 dokumen,” jelas GKR Mangkubumi.

Serat Palilah merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan sebagai bentuk legalitas penuh.

Dengan dokumen ini, warga dapat menggunakan tanah dengan aman tanpa kekhawatiran mengenai status kepemilikan.

Untuk mempercepat proses penyelesaian izin, KHP Datu Dana Suyasa menerapkan sistem jemput bola serta mengembangkan layanan online secara mandiri.

Berkat inovasi ini, permohonan izin untuk 222 bidang tanah seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan lebih efisien.

Selain bagi warga Tunggularum, Sultan HB X juga menyerahkan Serat Palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman guna mendukung pengembangan RSUD Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut.

“Serat Palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam memanfaatkan aset tanah Kasultanan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga berkomitmen menjaga dan memanfaatkan tanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kustini.

Dengan penyerahan Serat Palilah ini, warga dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan tanah Kasultanan secara legal dan berkelanjutan.

Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat keteraturan administrasi tanah di wilayah DIY.