OKU,Peristiwaterkini – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang sopir truk menjadi korban pencurian dengan kekerasan di tikungan Jalan Lintas Sumatera, Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku utama, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Andi Wiranto (45), yang berprofesi sebagai sopir sekaligus petani asal Kabupaten Empat Lawang, sedang dalam perjalanan mengangkut bahan plastik dari Jakarta menuju Lubuklinggau.
Saat melintas di lokasi kejadian yang sepi dan gelap, truknya tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Ketika turun untuk memeriksa, korban langsung diserang. Salah satu pelaku, Novriatana bin Endang Tertana (20), melemparkan batu hingga mengenai kaki korban, menyebabkan luka robek.
Dalam kondisi kesakitan, korban tak bisa melawan saat para pelaku merampas satu jeriken berisi 35 liter solar yang disimpan di samping tempat aki truk.
Merasa terancam, Andi segera kembali ke truknya dan melaju ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan pertolongan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Semidang Aji bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek Semidang Aji, IPDA Meyke Krisdian Hasri, SH, menggerebek rumah salah satu pelaku di Desa Batanghari.
Novriatana berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, berinisial CD, DI, dan FI, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan polisi (DPO).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk surat visum dari Puskesmas Pengandonan, batu yang digunakan untuk melukai korban, serta pakaian pelaku.
Kapolsek Semidang Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya.
“Kami sudah mengantongi identitas mereka dan tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor,” ujar IPDA Meyke.
Atas perbuatannya, Novriatana dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau para pengemudi yang melintasi daerah rawan kejahatan untuk selalu waspada, terutama pada malam hingga dini hari.
Keamanan di jalan, menurut polisi, bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kesadaran bersama untuk tetap berhati-hati dalam perjalanan.