Lampung Tengah, Peristiwaterkini – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali menggelar operasi pemberantasan narkoba dengan menggerebek sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat pesta sabu.
Penggerebekan dilakukan di kebun sawit Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahguna narkoba berinisial AB (29), MK (29), dan RM (19).
Selain itu, gubuk yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan warga setempat yang kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Para tersangka tepergok sedang memakai sabu di gubuk itu. Kami pun langsung menangkap mereka dan menghancurkan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Eko Heri Susanto saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Komering Putih.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah pun bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk semi permanen yang memiliki pondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, satu buah sekop pipet, satu timbangan digital warna hitam, dua alat komunikasi HT, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa selain menjadi tempat pesta sabu, gubuk tersebut juga digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika yang bahkan menyasar anak-anak sekolah.
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkoba lainnya yang masih beroperasi,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.