Yogyakarta, Peristiwaterkini – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.
Operasi ini dilakukan secara gabungan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta dalam kondisi prima dan laik jalan.
“Angkutan barang yang diperiksa meliputi truk, mobil boks, dan kendaraan pick-up. Sementara itu, untuk angkutan orang, pemeriksaan dilakukan terhadap bus, taksi, dan kendaraan sejenisnya,” ujarnya.
Dalam operasi yang digelar tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.
Dari total 111 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 25 kendaraan ditemukan melanggar aturan. Rinciannya, 19 kendaraan melanggar aspek kelaikan jalan, sementara enam kendaraan lainnya melanggar aturan lalu lintas.
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Para pemilik kendaraan yang melanggar aturan akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 27 Februari 2025,” tambah Ariyanto. Operasi serupa akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan dengan lokasi yang akan ditentukan secara acak.
Dengan adanya operasi ini, Dishub berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, terutama dalam menjaga kelayakan kendaraan yang digunakan.
Salah satu pengendara yang terjaring dalam operasi, Heri Sudarman, mengakui belum sempat melakukan uji KIR karena kendaraannya mengalami kerusakan sebelumnya. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Operasi penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan berkendara dan ketertiban lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta melengkapi dokumen yang diperlukan agar tidak terkena sanksi dalam operasi serupa di masa mendatang.