OKU TIMUR, Peristiwaterkini – Setelah 13 tahun buron, seorang pelaku perampokan dengan kekerasan yang sempat mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada 2011 akhirnya berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial PR alias GR (62), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres OKU Timur di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, pada Minggu (9/2/2025) pagi.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah lama kami cari. Berkat penyelidikan yang gigih dan akurat, kami akhirnya menemukan tempat persembunyiannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Edi.
Berdasarkan keterangan polisi, PR alias GR bersama komplotannya melakukan aksi perampokan sadis pada Rabu, 13 Juli 2011, sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur.
Saat kejadian, para pelaku mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu balok sepanjang tiga meter.
Mereka kemudian mengikat anak korban serta membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka.
“Setelah masuk ke dalam rumah, para pelaku menggasak uang tunai Rp30 juta, emas empat suku, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BG 5469 YC,” jelas AKP Edi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang tunai Rp600 juta.
Tidak hanya itu, kawanan perampok juga menembakkan senjata api ke udara saat warga sekitar mencoba keluar rumah.
“Mereka sengaja melakukan intimidasi agar warga takut dan tidak berani mendekat,” tambahnya.
Setelah lebih dari satu dekade dalam pelarian, PR alias GR akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhis, S.H., M.H.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi kini masih terus memburu anggota komplotan lainnya yang belum tertangkap.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, PR alias GR akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.