Musi Rawas, Peristiwaterkini – Seorang pria bernama Ismail (40), warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, SA (80).
Tindakan keji tersebut dipicu oleh kemarahan tersangka karena tidak diberikan uang untuk bermain judi online (judol).
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (30/1) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di RT 09, Kelurahan Selangit.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Musi Rawas, Ipda Aji Lamsari, insiden bermula saat tersangka mengalami kekalahan dalam permainan judi online.
Karena frustrasi, Ismail membanting ponselnya dan langsung meminta uang kepada ibunya agar bisa kembali bermain.
“Ketika permintaannya tidak dipenuhi, tersangka marah dan langsung membanting tubuh korban serta mencekik lehernya,” ujar Ipda Aji pada Minggu (9/1/2025).
Tak hanya itu, Ismail juga mengambil gunting dari kamar ibunya dan mengancam korban.
Dia bahkan menutup pintu depan rumah, seolah tidak memberikan kesempatan bagi ibunya untuk melarikan diri.
Beruntung, cucu korban berinisial FA yang berada di rumah tersebut segera bertindak.
FA berhasil menyelamatkan neneknya dengan membawa korban keluar melalui pintu belakang dan menuju rumah Ketua RT 09, Nopra, untuk meminta pertolongan.
Akibat penganiayaan tersebut, SA mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan dan bekas cekikan di lehernya.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan perbuatan anak kandungnya ke Polsek STL Ulu Terawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Setelah mengumpulkan informasi, polisi berhasil menangkap Ismail di kediamannya pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka akhirnya berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, ia telah digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Aji.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban.
Ismail kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang tidak hanya melukai fisik ibunya, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.
Kejadian ini menjadi pengingat akan dampak buruk kecanduan judi online yang dapat merusak kehidupan seseorang dan relasi dalam keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online serta segera melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang.