Kejari OKU MoU dengan Camat dan Kades untuk Bantuan Hukum

OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan 13 camat se-Kabupaten OKU serta empat kepala desa di Kecamatan Baturaja Timur.

Keempat kepala desa tersebut adalah Kades Airpaoh, Kades Tanjung Baru, Kades Terusan, dan Kades Tanjung Kemala.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, baik litigasi (dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), serta memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Bina Praja pada Jumat (7/2/2025) ini dihadiri oleh Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, S.STP., MM. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH., serta didampingi oleh sejumlah pejabat kejaksaan, antara lain Kasi Datun Anna Marlinawati, SH., MH., Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH., Kasi Pidum Wahyudi Barnad, SH., MH., Kasi Pidsus Muhammad Ali Qadri, SH., MH., dan Kasi PA dan PBB Pajri Aef Sanusi, SH.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, SH., MH., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

Ia berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan kinerja kedua belah pihak, terutama dalam mendukung program-program yang telah dijalankan sebelumnya, seperti optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemulihan keuangan daerah, serta pendampingan hukum dan pemberian bantuan hukum.

“Kami berharap torehan prestasi yang telah dicapai Kejari OKU untuk Pemerintah Kabupaten OKU pada tahun 2024 dapat kembali dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun 2025,” ujarnya.

Choirun Parapat juga menyampaikan bahwa Kejari OKU memiliki inovasi layanan hukum berbasis digital bernama Halo JPN.

Layanan ini memungkinkan masyarakat OKU untuk berkonsultasi hukum secara gratis dan mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang mereka hadapi.

“Dengan adanya Halo JPN, masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih mudah dan cepat. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, menyampaikan apresiasi kepada Kejari OKU atas kerja sama ini.

Ia menegaskan bahwa langkah ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi serta meminimalisir permasalahan hukum di tingkat kecamatan dan desa.

“Saya berharap perjanjian ini dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten OKU, terutama dalam aspek hukum dan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.