Yogyakarta, Peristiwaterkini – Jaques Antonius Latuhihin, seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari salah satu universitas di Yogyakarta, mengungkapkan niatnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadinya ke pihak kepolisian.
Langkah ini diambil setelah Jaques mengalami kejadian mencurigakan pada 3 Maret 2024, di mana ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, 0857 9942 8845, yang mengaku bernama “Predom.”
Dalam pesan tersebut, “Predom” menyebutkan informasi yang telah diajukan Jaques sebelumnya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
Yang mengejutkan Jaques, orang yang mengaku sebagai Predom tersebut mengetahui detail permohonan informasi dan data pribadinya, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang seharusnya hanya dapat diakses oleh petugas resmi.

“Saya tidak tahu siapa Predom ini, tapi anehnya dia memiliki data pribadi saya dan tahu soal permohonan informasi yang saya ajukan ke PPID Sleman,” ungkap Jaques dalam pernyataannya pada Kamis, 6 Februari 2025. Kejadian tersebut membuat Jaques yakin bahwa telah terjadi kebocoran data yang harus segera diselidiki.
Jaques sebelumnya mengajukan permohonan informasi terkait pengadaan langganan bandwidth internet di Diskominfo Sleman untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan, Jaques kemudian mempublikasikan pengalamannya melalui artikel di situs web pribadinya pada 20 Maret 2024, yang berjudul “Layak Ditelusuri Pengadaan Langganan Bandwidth Internet Diskominfo Pemkab Sleman Part I.”
Puncaknya, pada 14 Agustus 2024, Jaques membawa permasalahan ini ke sidang Komisi Informasi Daerah (KID) DIY setelah permohonan informasi yang diajukan kembali berujung pada sengketa informasi.
Dalam sidang tersebut, Jaques menanyakan tentang keberadaan seorang pegawai PPID bernama “Predom,” namun pihak PPID Sleman menegaskan bahwa tidak ada pegawai dengan nama tersebut.
Jaques merasa yakin bahwa tindak pidana terkait penyebaran data pribadinya telah terjadi dan kini tengah bersiap melaporkan beberapa pejabat Pemkab Sleman.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto, Asisten Administrasi Umum Eka Surya Prihantoro yang juga Plt Kepala Diskominfo, serta pejabat PPID Dinas Kominfo Sleman.
Jaques berpendapat bahwa data pribadi seperti KTP yang ia unggah dalam proses permohonan informasi seharusnya dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sebagai dasar laporan, Jaques mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terutama Pasal 32 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang akses ilegal terhadap data elektronik.
Jaques berharap pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini demi memastikan tegaknya keadilan hukum di Indonesia.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, saat dikonfirmasi, menyatakan kebingungannya mengenai alur sengketa informasi publik.
Ia pun ragu memberikan penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sleman belum memberikan tanggapan resmi mengenai pelaporan yang akan dilakukan Jaques.
Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi yang kini menjadi masalah serius di era keterbukaan informasi dan digitalisasi.