OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa se-Kabupaten OKU.
Acara yang berlangsung di Aula Bina Praja pada Jumat (7/2/2025) ini dihadiri oleh 143 Kepala Desa serta 13 Camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten OKU.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, SH, memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Selain sosialisasi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung dalam pengoperasian aplikasi tersebut.
Menurut Jaksa Agung, program Jaga Desa merupakan inisiatif strategis yang bertujuan membangun kesadaran hukum melalui optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan.
Program ini diharapkan dapat membantu mengawal pembangunan desa serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai.
Untuk memperkuat legitimasi hukum dari program ini, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen dalam program Jaga Desa.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran jaksa dalam mendukung pembangunan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Hendri Dunan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akurat dan transparan. Ia berharap, melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa, para Kepala Desa dan Operator Desa dapat memahami peran teknologi dalam mengelola dana desa secara lebih efektif.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para Kepala Desa dan Operator Desa dapat lebih memahami bagaimana teknologi dapat mendukung pengelolaan dana desa yang lebih baik. Selain itu, aplikasi ini juga membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program di desa,” ujarnya.
Aplikasi Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau anggaran, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan desa.
Keberadaan aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, Kasi Intelijen juga mengingatkan para peserta mengenai pentingnya kelengkapan laporan pertanggungjawaban, terutama dalam perjalanan dinas dan kegiatan bimbingan teknis.
Ia menegaskan bahwa ketelitian dalam penyusunan laporan dapat menghindarkan aparat desa dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini.
Dengan adanya program Jaga Desa, diharapkan tata kelola keuangan desa semakin transparan dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran.