Perumda Pasar OKU dan Kejari Teken MoU untuk Pengelolaan Hukum yang Lebih Baik

OKU, Peristiwaterkini –  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU dalam upaya memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan pasar.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kejari OKU pada Rabu, 5 Februari 2025, dan dihadiri oleh jajaran Kejari, termasuk para kepala seksi, kasubag bin, serta Tim Jaksa Pengacara Negara.

Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, menegaskan bahwa pengelolaan pasar tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum.

Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari OKU dinilai penting untuk memberikan pendampingan dan mitigasi terhadap berbagai risiko hukum yang mungkin muncul di masa depan.

“Kami menyadari bahwa dalam mengelola pasar, ada banyak aspek yang bersinggungan dengan hukum. Kerja sama ini diharapkan bisa menjadi langkah strategis dalam menjadikan Perumda Pasar OKU lebih sehat, modern, dan profesional,” ujar Radius.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejari OKU atas kolaborasi ini.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Kejari OKU, khususnya Bapak Kajari yang telah bersedia menandatangani MoU ini. Semoga sinergi ini dapat memberikan manfaat besar dan bisa berkelanjutan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH, MH, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membantu Perumda Pasar OKU dalam menangani berbagai aspek hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami di Kejari OKU siap membantu dalam mitigasi risiko hukum yang mungkin muncul. Ini adalah langkah cerdas dari Perumda Pasar OKU untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam operasional pasar,” ujar Choirun.

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara Kejari OKU dan Perumda Pasar OKU dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“Kami sudah membentuk tim yang akan bekerja sama dengan Perumda Pasar OKU dalam rangka memastikan pengelolaan hukum berjalan dengan baik. Kesepakatan ini akan berlaku selama satu tahun ke depan, dan jika hasilnya positif, kerja sama ini dapat terus diperpanjang,” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pengelolaan pasar di Kabupaten OKU semakin profesional dan bebas dari permasalahan hukum yang berpotensi menghambat perkembangan pasar.

Sinergi antara Perumda Pasar dan Kejari OKU ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pasar yang lebih baik di masa mendatang.