MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024

Jakarta, Peristiwaterkini – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Tahun 2024 dari pasangan calon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Kuasa Hukum Pemohon turut hadir. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas dinilai beralasan secara hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kamis (9/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan.

Pemohon menuding adanya kecurangan dalam proses pemilihan, mulai dari pra-pemilihan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara.

Berdasarkan data Termohon, Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memperoleh 104.778 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri meraih 198.587 suara, dengan selisih 93.809 suara.

Pemohon menuding selisih tersebut disebabkan oleh pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang dan fasilitas pemerintah, serta ketidaknetralan ASN.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02, terutama di beberapa kecamatan dan desa tertentu di Kabupaten OKU.

Namun, dengan putusan MK yang menolak permohonan ini, hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kuasa Hukum Pemohon menyatakan kekecewaannya dan menyebut bahwa putusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat Kabupaten OKU.

Mereka juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lainnya. Sementara itu, KPU Kabupaten OKU menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat Kabupaten OKU memiliki pandangan yang beragam. Beberapa pendukung Paslon Nomor Urut 01 merasa kecewa, sedangkan pendukung Paslon Nomor Urut 02 menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi terhadap hasil pemilihan.

Pengamat politik menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa MK tetap berpegang pada prinsip hukum yang ketat dalam menangani sengketa pemilu.

Dengan adanya keputusan ini, perhatian kini beralih pada langkah-langkah yang akan diambil oleh pasangan calon yang kalah serta kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan stabilitas politik pasca-pemilihan.

Pihak kepolisian dan aparat keamanan juga terus mengawal situasi untuk memastikan tidak terjadi gangguan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU.