OKU, Peristiwaterkini – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) digemparkan oleh tragedi berdarah yang terjadi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
Perseteruan lama yang dipicu oleh pencurian sawit berujung pada aksi pembunuhan brutal.
Korban, Wawansyah (52), seorang petani sekaligus Ketua RT setempat, ditemukan tewas dengan sembilan luka tusuk di Jembatan Air Kisam, Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, Rumidi (41), kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Tragedi ini berawal dari insiden dua hari sebelumnya, Kamis (31/1/2025), ketika Wawansyah menangkap adik Rumidi beserta empat temannya karena mencuri brondolan sawit di kebun yang dijaganya.
Kasus tersebut awalnya diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Wawansyah sempat menempeleng adik Rumidi sebagai bentuk teguran.
Tindakan ini memicu amarah Rumidi yang merasa harga dirinya dipermalukan. “Dia bukan polisi, bukan mandor, bukan bos sawit, tapi berani mempermalukan saya dan adik saya,” ungkap Rumidi dalam konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (3/2/2025).
Dendam yang membara mendorong Rumidi untuk menyusun rencana keji. Pada Sabtu pagi, ia menghubungi Wawansyah melalui pesan suara WhatsApp, berpura-pura meminta bantuan karena motornya mogok di Jembatan Kisam. Tanpa curiga, Wawansyah berpamitan kepada saudaranya dan segera menuju lokasi.
Namun, yang menantinya bukanlah motor mogok, melainkan pembunuhan sadis. Wawansyah ditikam sembilan kali di punggung, satu di lengan kanan, dan satu di pergelangan tangan kiri sebelum akhirnya tewas bersimbah darah di selokan dekat jembatan.
Mendengar laporan warga, Tim Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang segera melakukan pengejaran.
Rumidi sempat bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim, sebelum akhirnya berpindah ke Desa Mekar Jaya, Lubai Ulu.
Merasa terdesak, pihak keluarga membujuknya untuk menyerahkan diri. Akhirnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Rumidi menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Atas perbuatannya, Rumidi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi bukti bahwa dendam yang membutakan hati dapat berujung pada kehancuran.
Wawansyah kehilangan nyawanya, sementara Rumidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.