Polres OKU Tangkap Pengedar Ekstasi di Baturaja Lama

OKU, Peristiwaterkini – Peredaran narkotika di Kabupaten OKU semakin marak, membuat kepolisian harus bekerja ekstra dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

 

Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres OKU berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah Beni Saputra (30), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.

 

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Baturaja Lama, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Petugas Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah memastikan adanya transaksi narkoba, polisi langsung melakukan penangkapan.

 

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berlogo Mahkota berwarna hijau dengan berat bruto 1,50 gram, serta satu bungkus plastik klip bening lainnya berisi dua butir pil berlogo Mahkota hijau dengan berat bruto 0,91 gram,” jelas AKP Ibnu Holdon.

Barang bukti tersebut awalnya dipegang oleh tersangka di tangan kirinya, namun ia mencoba membuangnya ke tanah ketika menyadari keberadaan petugas.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Atas perbuatannya, Beni Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah OKU.

 

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa peredaran narkotika sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan harus diberantas hingga ke akarnya.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

 

Salah satu warga Baturaja Lama, Rudi (45), mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerahnya.

 

Menurutnya, transaksi narkoba sering terjadi di tempat-tempat sepi, seperti gang-gang kecil atau pinggir jalan.

“Sebagai warga, kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami berharap operasi seperti ini sering dilakukan agar lingkungan kami lebih aman,” ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat berharap agar para pengedar narkoba lainnya dapat segera ditindak, sehingga Kabupaten OKU bisa terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.