Pembunuh Petani di Gunung Meraksa  Ditangkap, Polisi Dalami Motif Kejahatan

OKU, Peristiwaterkini – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang petani bernama Wawansyah (52), yang ditemukan tewas di Desa Gunung Meraksa dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/2/2025), kurang dari sehari setelah jasad korban ditemukan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan diketahui bernama Rumidi (41), seorang petani asal Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Polisi menyebut bahwa pelaku menggunakan modus licik untuk memperdaya korban sebelum akhirnya menghabisinya dengan kejam.

 

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada korban, berpura-pura meminta bantuan karena motornya mogok di Jembatan Kisam.

Tanpa menaruh curiga, korban berpamitan kepada rekannya, Bayu, untuk menemui pelaku.

Namun, pertemuan tersebut justru menjadi jebakan mematikan. Sekitar satu jam setelah berangkat, korban ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka tusukan.

Seorang warga bernama Zandri yang pertama kali menemukan jasad korban sekitar pukul 08.30 WIB di pinggiran Jembatan Kisam.

Penemuan ini sontak membuat geger warga setempat. Kepala Desa Gunung Meraksa segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan tak lama kemudian, petugas Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam sepanjang 15 cm, jaket dan baju hitam dengan bercak darah, serta sebuah ponsel merek Vivo yang diduga milik korban.

 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan bahwa polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.

“Tim gabungan dari Resmob Polres OKU dan Satreskrim Polsek Lubuk Batang dipimpin IPTU Redho Agus Suhendra dan IPDA Angkut segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar AKP Ibnu Holdon.

Dari hasil penelusuran, pelaku awalnya diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Polisi pun terus melacak jejaknya hingga mengetahui bahwa Rumidi bersembunyi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu.

Merasa semakin terdesak akibat pengejaran polisi, pihak keluarga akhirnya membujuk Rumidi untuk menyerahkan diri.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku menyerah tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik pembunuhan ini,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, Rumidi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebagai alternatif, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah ada motif dendam atau masalah pribadi yang melatarbelakangi aksi keji ini,” tutup AKP Ibnu Holdon.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.