Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polisi, Satu Rekan Masih Buron

Bandar Lampung, Peristiwaterkini – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, ini ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari di kawasan Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat.

Selain RP, pihak kepolisian juga tengah memburu seorang rekan pelaku berinisial GN, yang hingga kini masih berstatus sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan penangkapan RP dan menyebut bahwa pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan RP. Saat ini yang bersangkutan sudah dalam penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Enrico pada Selasa (28/1/2025).

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa RP dan GN kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman atau teras rumah korban.

RP sendiri mengaku telah dua kali melakukan pencurian, yakni pada Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, dan terakhir pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame.

“Keduanya beraksi pada malam hingga dini hari. RP berperan sebagai eksekutor, sedangkan GN bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian,” jelas Kompol Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP dan GN menggunakan metode “step” untuk membawa kabur motor korban. Setelah tiba di lokasi yang dianggap aman, barulah motor tersebut dinyalakan sebelum dijual ke pihak lain.

RP mengakui bahwa hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Motor hasil kejahatan tersebut biasanya dijual oleh GN di kawasan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

 

Dalam penangkapan RP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu jaket hijau dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Enrico.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap GN dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pencurian ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.