BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Pada Senin (20/01/2025), Kejaksaan Negeri OKU menggelar apel pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama serta pakta integritas pembangunan zona integritas menuju WBK Tahun 2025. Momentum penting ini menjadi langkah nyata Kejaksaan OKU dalam mewujudkan lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH, MH, ini dihadiri oleh para Kasi, Kasubbag, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri OKU. Dalam sambutannya, Kajari OKU menegaskan bahwa pencanangan WBK bukan sekadar seremoni semata, namun harus menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan perubahan nyata di institusi tersebut.
“Seluruh internal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu harus berpartisipasi aktif dalam setiap langkah menuju tercapainya WBK. Pencanangan ini tidak boleh hanya simbolis,” ungkap Kajari OKU dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kajari juga menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam membangun budaya kerja yang lebih bersih dan profesional. Kejaksaan Negeri OKU akan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk menciptakan zona integritas yang bebas dari praktek-praktek korupsi.